hallo semua,
kali ini mau share pembuatan KTP dari awal sampe beres.
mungkin dah banyak yg tau ya dan kota2 yang beruntung bahkan sudah Mendapatkan e-ktp.
nah untuk daerah kabupaten seperti saya... ini sangat lamaaa bgt prosesnya.
ada kejadian yg unik saat saya sedang mengajukan e-ktp ke kecamatan.
seorang Ibu2 dan anaknya bertanya pada petugas
"Pak, KTP anak saya sudah beres? "
petugas:" belum Bu nanti dikirim ke RT masing-masing kok. "
Ibu:" tapi sudah 3 bulan ya.... "
petugas:" jangankan yg 3 bulan Bu, yg 6 bulan kemaren saja belum selesai... "
Ibu:" kira2 kapan ya Pak? "
petugas:" semoga tahun ini ya Bu"
==========
yap diatas sekilas kondisi administrasi negara yg berantakan dan tidak merata. anyway kita gk akan membahas soal itu tp proses pembuatan KTP baik yg manual ataupun elektronik
E-KTP
pembuatan e-KTP sangat mudah, anda tinggal pergi me kecamatan terdekat dengan membawa fotokopi KK (kartu keluarga)
lalu masuk ke ruang dengan tulisan e-ktp. disana systemnya sudah online, ketika nomor KK dimasukan data keluarga sudah tertera dan pembuatan bisa dilanjutkan.
pendataannya pun cepat. Anda akan discan mata menggunakan alat scan optic khusus lalu scan sidik jari anda, dan terakhir scan tandatangan anda.
beres dan anda tinggal menunggu KTP jadi dan diantar oleh RT
semua proses 100% GRATIS
===========
namun bagi yg senasib dengan Saya dan Ibu diatas pada dialog. sambil menunggu e-ktp selesai, ada baiknya mengajukan juga KTP manual, yg biasa.
nah ini yg orang-orang biasa takut... karena biayanya mahal. Saya tidak menyalahkan karena memang bnyk warga yg tidak tau prosedur pembuatan KTP yg harusnya TANPA biaya.
biasanya oknum RT atau RW menakuti2 anda dengan jumlah biaya yg besar.
ketika pertama kali saya bertanya ke RW daerah saya. Saya langsung di todong dengan biaya pembuatan sebesar 400rb!
Saya bisa saja membayar, namun jika saya bayar saya tidak akan belajar dr proses nya, dan juga berarti saya ikut mensyahkan operasi ilegal.
setelah beberapakali bolak-balik kecamatan akhirnya saya mendapatkan info yang fix.
persyaratan pembuatan KTP manual:
1. fotokopi KK
2. surat pengantar yg ditandatangani RT dan RW
(ini jujur saya sempat kesulitan karena RW nya memaksa saya untuk bayar.... saya pun mengetik sendiri surat keterangannya berdasarkan contoh dr kecamatan dan sempat lbh dari sebulan surat Keterangannya tidak ditandatangani RW tsb. akhirnya ketika semua persyaratan sudah lengkap RW tsb tdk bisa menolak lg)
3. KTP lama anda yg sudah habis masa berlakunya, atau surat keterangan hilang jika anda tidak memiliki KTP yg lama
(bisa dibikin di kantor polisi, bilang saja anda kehilangan dompet dsb)
4. foto 3x4 berwarna
5. setelah itu anda harus mengambil lembar surat pengajuan KTP yg ada dikecamatan.
satukan dengan klip copy KK, KTP lama/ SK kehilangan dari polisi, surat pengajuan KTP, dan pengantar dari RT RW.
6. pergi ke kelurahan untuk minta tandatangan dan cap.
7. kembali ke kecamatan lalu simpan seluruh berkas ke box bertuliskan pengajuan KTP
8. tunggu panggilan, anda akan menerima surat panggilan biasanya proses sekitar 2 mingguan bisa lbh cepat tergantung daerah anda
9. saat kembali anda akan mendapat kartu KTP, anda tinggal memasang foto dan membubuhi tandatangan.
10. selesai!
dan semua proses GRATIS! (plus bonus urusan dengan RW yg rese) hahaha
semoga membantu
good luck!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment